Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Kalau bebas sudah tentu harus kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Terkait tiga terdakwa lainnya, Ketut menyampaikan Kejagung belum menyatakan sikap. Jaksa akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” tutur Ketut.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan PN Surabaya.
“Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,” kata Dedi, Jumat (17/3/2023).
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan amicus curiae atau pendapat HAM ke PN Surabaya. Hal ini dilakukan agar pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi terang dan memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada amicus curiae tersebut Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan.
“Serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan,” ujar Uli, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Terdakwa Kanjuruhan Haris dan Suko
Baca juga: Mutasi Besar-Besaran Polri, 657 Perwira Digeser
HT