Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Satu orang tersangka dari OJK atas nama FH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu, 24 Juni 2020.
Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi di tubuh perusahaan asuransi milik negara itu.
Hari menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.
Dia menyatakan FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan dan berujung pada kerugian negara. “Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujarnya.
Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan. Selain itu, Kejaksaan juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perusahaan-perusahaan itu merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. “Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi,” ujarnya.
Kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani persidangan.