Channel9.id – Jakarta. Polda Jabar menetapkan kembali Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kuasa Hukum Bahar Azis Yanuar menyampaikan, Bahar tidak takut karena mencintai kematian.
“Habib bilang jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith ini orang yang cinta akan kematian. Ingat. Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian!. Kata beliau begitu,” kata Azis dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Azis menjelaskan, Bahar sendiri menyerahkan persoalan hukumnya ke tim kuasa hukum. Tim pengacara Bahar saat ini tengah menyiapkan berkas untuk mengajukan upaya praperadilan.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan kembali Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018.
Adapun penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung.
Surat tersebut ditandatangani langsung Direskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
(HY)