Hot Topic

Usai Pemeriksaan, Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung pada 27 Oktober 2020. Namun, usai pemeriksaan, tujuh tersangka itu tidak ditahan.

“Ketujuh tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (28/10).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polti telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.

Namun, NH tak hadir dalam pemeriksaan perdana pada 27 Oktober 2020. Awi menyatakan, kuasa hukum NH telah menginformasikan bahwa kliennya sakit.

“Tapi, surat keterangan dokter belum ada. Tentunya akan kami menjadwalkan ulang untuk saudara NH,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  24