Nasional

Kembali PSBB, Aktivitas Ini Dibatasi di Jakarta

Channel9.id-Jakarta. Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Salah satu alasannya, fasilitas kesehatan nyaris kewalahan atau kolaps. Berdasarkan data per 6 September 2020, tempat tidur di ICU 67 rumah sakit rujukan Covid-19 nyaris penuh, terisi hingga 83%. Sementara, tempat tidur ruang isolasi sudah 77% terisi.

Menimbang hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (9/9), memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB ketat.

Baca juga : Anies Ijinkan 11 Bidang Usaha Buka Selama PSBB

Dengan demikian, sejumlah aktivitas kembali dibatasi. Berikut ini sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB mendatang.

1. Kegiatan umum
Kerumunan di tempat umum sama sekali tidak dibolehkan. Maka dari itu, kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda.

2. Transportasi umum
Untuk sementara, ganjil genap ditiadakan Sementara, transportasi publik dibatasi secara ketat. Demikian pula jam operasionalnya.

3. Usaha makanan
Seluruh usaha ini melarang pengunjung makan di tempat. Namun, hanya diperbolehkan pesan-antar atau pengunjung membawa pulang makanan.

4. Tempat ibadah
Anies menegaskan, seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian. Ia menyebut, tempat ibadah tak boleh dibuka di zona merah.
Namun, tempat ibadah di dalam kompleks tetap boleh beroperasi dengan mengutamakan protokol kesehatan.

5. Tempat hiburan
Anies pun menegaskan seluruh tempat hiburan harus ditutup.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  19