Ekbis

Kemendag Punya Waktu 2-3 Bulan, Aprindo Akan Gugat ke PTUN Soal Uang Migor Rp 344 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menagih utang subsidi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

“Jadi saya menyampaikan tadi di dalam pembicaraan, kita butuh kepastian atas pembayaran rafaksi karena yang buat aturan adalah Kemendag,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada wartawan di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Dalam pertemuan itu, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk membayar utang tersebut.

“Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas,” tegas Roy.

Selain itu, Aprindo berharap masalah ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum lantaran akan semakin membebani peritel.

Ia mengatakan langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya jika utang tak kunjung dilunasi adalah menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum,” pungkas Roy.

Sebelumnya, Kemendag RI pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Kala itu, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp14.000 per liter.

Sementara itu, harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp17.000-20.000 per liter. Selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3/2022 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Hingga saat ini, utang untuk yang dibayarkan ke peritel sebagai selisih harga sebanyak Rp 344 triliun. Jumlah tersebut berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.

Setidaknya sudah hampir 1,5 tahun yang lalu, penugasan itu berlalu, tetapi utang belum dibayarkan. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey lantas mempertanyakan soal uang rafaksi Rp344 miliar tersebut.

“Jadi sangat disayangkan ketika ada pernyataan sudah tidak berlaku. Karena sudah habis masa berlaku sehingga dikatakan tidak ada landasan regulasi untuk membayarkannya. Ini kami kaget sekaget-kagetnya dan bingung sebingung-bingungnya,” ungkap Roy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Februari 2023 silam.

Baca juga: Waduh! Pengusaha Ancam Mogok Jualan Minyak Goreng 1-2 Bulan ke Depan, Ada Apa?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =