Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan atau nakes, guna mengefektifkan penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hamdani dalam Rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD Tahun Anggaran 2021 bersama Pemerintah Daerah, Selasa (09/02).

“Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada  2020 dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada 2021,” katanya.

Baca juga: Insentif Nakes Dipotong Hingga 50 persen, Anggota Komisi IX DPR: Kok Tega

Hamdani menuturkan, di samping kegiatan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro, juga telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari dan juga Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.

“Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dengan dana anggaran yang diperlukan baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota, maupun yang bersumber dari dana desa,” ujarnya.

Menurut Hamdani, kedua beleid yang terbit belakangan tersebut secara langsung mendukung pelaksanaan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

“Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes,” tambahnya.

Lebih lanjut Hamdani mengatakan, untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan dan pendanaan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021, sesuai arahan Mendagri, diperlukan dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan agar tentunya tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga yang berkaitan dengan APBDes itu betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik,” tandasnya.

Hamdani berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dan bersinergi untuk penanganan Covid-19. Ia juga meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk serius mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terutama menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  69