Hot Topic

Kemendagri, Pemerintah Daerah Patuhi Protokol Komunikasi Covid-19

Channel9,id-Jakarta. Beredarnya video pendek berisi pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim, soal 4 warganya terjangkit virus corona menuai kontroversi. Kementerian Dalam Negeri meminta, para juru bicara pemerintah daerah patuhi protokol komunikasi Covid-19.

Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Menurut Bahtiar, “Mohon kebersamaan rekan-rekan Humas seluruh Provinsi dan Kabupaten-Kota, untuk mematuhi Protokol Komunikasi Covid-19,” kata Bahtiar, di Jakarta Jum’at (13/3/20).

Kementerian Kesehatan sendiri menyampaikan pesan menyesalkan pernyataan Gubernur Banten tersebut. Seperti disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, sekaligus Juru Bicara Penanganan Wabah Corona (Covid-19) Achmad Yurianto.

Menurut Yurianto, Gubernur Wahidin Halim salah kaprah dalam pola komunikasi penanganan corona, kepala daerah tidak boleh menyebutkan jumlah penderita Covid-19.

“Diagnosa itu itu ditunjukkan kepada dokter yang merawat dan dikomunikasikan kepada pasien. Dinas Kesehatan mencatat dalam rangka kontak pressing, hasil kontak pressing bisa dilaporkan kepada Gubernur tetapi tidak untuk dipublikasikan,” ujar Yurianto.

Atas pernyataan Wahidin Halim tersebut, pihak Kementerian Kesehatan akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri. Ini karena Kemendagri memiliki tugas untuk melakukan fungsi pembinaan pimpinan daerah.

Dalam Protokol Komunikasi Covid-19 untuk Kepala Daerah seperti yang dikutip dari Kantor Staf Presiden (KSP) disebutkan antara lain:

Kepala daerah membentuk tim komunikasi yang diketuai oleh kepala daerah, menunjuk juru bicara dari Dinas Kesehatan yang memiliki kemampuan menghadapi media massa, Pada butir ketiga disebutkan, informasi yang boleh disampaikan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.

Butir, (a) Jumlah sebaran orang dalam resiko (ODR)khusus daerah tersebut. Butir (b) Jumlah dan sebaran orang dalam pemantauan (ODP) khusus daerah setempat (c) Jumlah sebaran pasien dalam pengawasan (PDP)khusus daerah tersebut, butir (d). Jumlah sebaran pasien yang sudah dinyatakan sehat khusus di daerah tersebut.

Tujuan Protokol Komunikasi antara lain dibuat agar tercipta ketenangan di masyarakat.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  35  =  38