Putusan MK Bersifat Final dan Binding
video

Putusan MK Bersifat Final dan Binding



#tvberita#tipikor#sidangtipikor#viral
Channel9.id – Jakarta. Dr. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan dalam putusan MK Nomor: 33/PUU-XIV/2016 telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga sudah jelas dalam putusan itu bahwa subjek yang berwenang mengajukan PK bukanlah jaksa KPK, tetapi Terdakwa atau Ahli Warisnya.
“Maka MK menegaskan bahwa pasal itu konstitusional. Manakala pasal dimaknai lain dari yang secara eksplisit dicantumkan di pasal 263 itu inkonstitutional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Hamdan Zoelva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jum’at (14/2/2020).
Menurut Hamdan putusan MK tersebut berlaku seketika dan bersifat final dan binding. Artinya mengikat kepada siapapun baik lembaga negara maupun lembaga negara. Dengan adanya putusan MK juga mengakhiri semua polemik soal apakah jaksa boleh mengajukan Peninjauan Kembali. Tegas dan jelas bahwa Jaksa tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali atas alasan apapun.

source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  69