Nasional

Kemendagri Siapkan 27 Tim Monitoring Daerah Guna Sosialisasi Prokes

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan akan memonitoring daerah terkait sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 melalui 27 tim dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

Hal itu juga sekaligus untuk mendorong para kontestan untuk menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen kepatuhan terhadap protokol tersebut.

“Kami akan melaksanakan monitoring dan mendorong sekali lagi oleh 27 tim dari Otda dan kami akan evaluasi tanggal 17 (September) nanti. Jadi tanggal 17 kami akan melakukan reevaluasi berapa daerah yang sudah melaksanakan rakor dan kontestannya melaksanakan menandatangani pakta integritas. Nanti kita akan sampaikan kepada publik,” jelas Tito saat rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPR RI membahas Pilkada Serentak melalui video conference di Jakarta, Kamis (10/09).

Baca juga: Mendagri: Kontestan Pilkada Agar Tandatangani Pakta Integritas

Pada kesempatan tersebut, Tito memberikan tanggapan terkait tahap pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada 4 sampai 6 September 2020 lalu. Ia menyuebut, Kemendagri mengapresiasi bakal paslon yang mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan.

“Kita memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dukcapil. Bupati ada 2, Wakil Walikota ada 2 , Gubernur 1, yaitu: Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, Wakil Walikota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib tidak terjadi pengumpulan massa,” katanya.

Di lain pihak, dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri telah mengeluarkan 72 teguran tertulis kepada bakal paslon yang masih berstatus kepala daerah atau Aparat Sipil Negara (ASN), di antaranya: 1 Gubernur, 36 Bupati, 25 Wakil Bupati, 5 Wali Kota dan 5 Wakil Wali Kota.

“Kepada paslon petahana karena statusnya adalah Kepala Daerah atau ASN maka kami sudah melaksanakan melakukan peneguran,” tuturnya.

Tito mengakui, sanksi kepada bakal paslon di luar petahana berada di luar kewenangannya. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pihak Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi kontestan di luar petahana atau ASN, apabila melanggar protokol kesehatan.

“Non Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ini yang kami minta kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada, saya kira ini nanti bisa ditanya kepada Ketua Bawaslu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  11