Nasional

Kemendagri Sosialisasi Penyelesaian Batas Negara dengan Malaysia

Channel9.id – Jakarta. Secara faktual, Indonesia – Malaysia masih menyisakan permasalahan batas wilayah negara yang disebut Outstanding Boundary Problems (OBP) atau proses saling klaim bagian wilayah kedaulatan negara. Ada dua kawasan Kalimantan yang terkait OBP, yakni 3 wilayah di kawasan Kaltara (Nunukan) – Sabah (Malaysia) dan 4 wilayah di Kalbar-Sarawak, Malaysia.

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) sebagai Sekretariat Joint Indonesia-Malaysia (JIM) melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara c.q. Subdirektorat Batas Antar Negara dan Pulau-Pulau Terluar memfasilitasi dua sosialisasi atau diseminasi penyelesaian (OBP) di Sektor Timur.

Pertama OBP di Sektor Timur, di segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang berlangsung di Kecamatan Sebatik Utara, pada Rabu (24/03) lalu. Kedua, penyelesaian OBP Sektor Timur, di Segmen Sungai Sinapad, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang dilangsungkan pada Kamis (08/04) kemarin.

Untuk OBP Segmen Pulau Sebatik, ini merupakan rangkaian perwujudan pelaksanaan agenda penting negara dalam hal kerja sama dampak penyelesaian penegasan garis batas negara di darat dengan negara tetangga, yakni antara Sabah yang merupakan bagian dari Malaysia dan Kaltara, Indonesia.

Rapat ini dihadiri di antaranya oleh Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Kalimantan Utara, Sekda Kabupaten Nunukan, Kepala BPPP Kaltara, BAIS, Polri dan TNI setempat serta unsur masyarakat yang lahannya terdampak.

Penataan kembali wilayah batas negara dan pengakuan wilayah kedaulatan di darat yang dilakukan melalui Joint Survey Indonesia-Malaysia dalam OBP Segmen Sebatik sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Dari hasil survei itu, Indonesia mengklaim batas wilayah negara kedaulatan Indonesia, seluas ± 127 Ha. Sedangkan Malaysia, mengakui klaim batas wilayah negara kedaulatannya seluas ± 4,7 Ha. Hasil survei tersebut secara prinsipnya akan segera diwujudkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia – Malaysia.

Tersusunnya gambaran baru atau penataan kembali atas pengakuan wilayah kedaulatan itu menghasilkan beberapa konsekuensi, yakni adanya lahan warga baik itu WNI yang menjadi wilayah kedaulatan Malaysia atau sebaliknya. Hal ini juga termasuk adanya aset-aset milik pemerintah Indonesia di area tersebut.

Dengan adanya konsekuensi itu, Sekjen Kemendagri selaku Ketua Panitia Nasional Survei dan Batas Demarkasi Indonesia-Malaysia sudah melakukan langkah-langkah koordinasi kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Kaltara untuk segera melakukan verifikasi terhadap lahan-lahan warga masyarakat yang terdampak agar menghasilkan yang terbaik bagi warga negara kita.

Sementara untuk Sektor Timur di Segmen Sungai Sinapad, Kabupaten Nunukan, Kaltara, rapat sosialisasi diadakan di Aula Pertemuan Gaharu, Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kamis (08/04/2021) lalu.

OBP Segmen Sungai Sinapad, adalah bagian penting dari pekerjaan Pemerintah Indonesia, dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait penegasan garis batas negara.
Dalam OBP Segmen Sinapad, titik masalahnya berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Sinapad, dan mengacu pada dasar hukum sesuai kesepakatan pada Konvensi 1891, antara Inggris dan Belanda.

Saat ini, pemerintah dalam tahap menjalin komunikasi/koordinasi terkait pelaksanaan survei bersama dengan Malaysia yang sebelumnya ditunda pada pelaksanaannya pada Tahun 2020, akibat pandemi Covid-19.

Dalam rapat sosialisasi ini, selain jajaran yang sudah disebutkan di atas, hadir juga Camat Lumbis Hulu (Area OBP Segmen Sinapad dan Segmen B2700 – B3100), Camat Lumbis Pansiangan (Area eks OBP Segmen Simantipal dan C500-C600), pejabat BNPP, pejabat KLHK, TNI, Polri dan tokoh adat di kawasan perbatasan OBP Segmen Sinapad, serta eks OBP Segmen Simantipal dan eks OBP Segmen C500 – C600.

Selain membahas batas negara, rapat juga membahas potensi ekonomi yang dimiliki di wilayah eks OBP Simantipal dan C500-C600. Untuk mendorong aktivitas sosial ekonomi dan memperkuat hal itu, diperlukan pembangunan fasilitas pendukung dan infrastruktur untuk efektivitas pelayanan pemerintah di Perbatasan Antar Negara.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =