Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) Papua Pegunungan untuk memprioritaskan pencapaian target pelayanan publik.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Keuda Kemendagri dalam melakukan asistensi guna mendorong percepatan realisasi APBD 2025. Acara bertajuk “Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini berlangsung secara daring, Kamis (24/7/2025).
“Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD, serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya,” katanya.
Maurits mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan agar menerapkan asas ‘money follows program’, yakni penganggaran berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam arahannya, Maurits mengatakan, acara ini penting untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penyamaan persepsi di bidang tata kelola keuangan daerah, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pihaknya menambahkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dia menekankan, penyerahan urusan pemerintahan dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” tandasnya.
Baca juga: Mendagri Sebut Beras Penyumbang Inflasi, Penting Atur Tata Kelola Distribusi