Nasional

Jaksa Agung Larang Jaksa dan Jajaran Mudik

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh jaksa dan pegawai penuntutan untuk mudik pulang kampung saat Idul Fitri 2020.

Hal itu disampaikan pada Kamis (14/5) saat menggelar rapat jarak jauh via teleconfrence dengan seluruh aparatur kejaksaan seluruh Indonesia.

“Kalau memang kita sayang dengan keluarga, mari kita patuhi semua larangan berkegiatan keluar daerah,” kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Kendati melarang para bawahannya mudik, Burhanuddin memberikan kriteria kebolehan bagi para jaksa dan pegawainya untuk pulang kampung.

Dalam hal ini, Jaksa Agung memperbolehkan mudik bagi para jaksa atau pegawai yang berstatus pasien rumah sakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Atau ada anggota keluarga intinya, yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia,” kata Burhanuddin.

Mereka yang ingin pulang kampung harus mendapatkan surat izin resmi dari masing-masing atasan satuan kerja. Para jaksa dan pegawai Korps Adhyaksa yang akan melakukan perjalanan pulang kampung, pun dengan sejumlah syarat.

Ia menyatakan, harus dengan menyertakan surat rujukan dari rumah sakit, dan akta tertulis keterangan kematian. Namun dari semua syarat tersebut, dokumen yang wajib ada untuk pulang kampung, yakni surat keterangan negatif virus Korona, atau Covid-19.

“Jika nanti pegawai atau jaksa yang melanggar ketentuan tersebut, akan ada sanksi bagi yang melanggar,” ujar Burhanuddin.

Aturan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan Jaksa Agung ini, sebetulnya instruksi lanjutan di lingkungan Korps Adhyaksa merespons pandemi global Covid-19.

Sejak Maret 2020, Burhanuddin sudah mengeluarkan perintah lanjutan tentang larangan bepergian dan dinas keluar kota. Pelarangan pulang kampung Lebaran 2020 kali ini, memperpanjang aturan tentang larangan bepergian ke luar daerah di tempat tugas masing-masing.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  44