Nasional

SETARA Institute Desak Prabowo Usut Dugaan TNI Halangi Penyidikan Korupsi

Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab dan turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Hendardi, apabila dugaan tersebut terbukti, Presiden perlu memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas kasus itu, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dijatuhi sanksi pidana maupun disiplin.

Ia menilai tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut dugaan keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi merupakan penyalahgunaan kewenangan yang berbahaya dan menjadi alasan pemerintah bersama DPR mengevaluasi kebijakan yang memperluas keterlibatan TNI di ruang sipil serta mengembalikannya pada mandat pertahanan negara.

“Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Hendardi juga meminta Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap setiap dugaan tindakan penghalangan penyidikan tanpa memandang pelakunya. Menurutnya, Presiden perlu melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,” ujarnya.

Hendardi menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan apabila keterlibatan militer di ruang sipil tidak dibatasi secara jelas. Ia menyatakan Presiden perlu memastikan TNI kembali menjalankan fungsi pertahanan negara sesuai prinsip supremasi sipil.

“Di sisi lain, peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi Presiden bahwa militerisasi ruang-ruang sipil sangat berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum. Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  20