Ekbis

Kemenhub: Sistem Ganjil-Genap Tak Cocok Jadi Kebijakan Permanen

Channel9.id, Lembang – Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta disebut tidak cocok untuk kebijakan permanen. Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo.

“Kebijakan ganjil-genap itu hanya tepat untuk sesuatu yang sifatnya temporer, seperti kemarin ada Asian Games, atau sekarang ada kebijakan gubernur melanjutkan sampai Desember,” ujar dia pada lokakarya yang diadakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Lembang, Sabtu (3/11/2018).

Kebijakan ganjil-genap permanen dinilai tidak akan efektif sebab para pengendara berpotensi mengakali kebijakan ini dengan membeli kendaraan meski murah demi memiliki pelat nomor berbeda. Selain itu, masalah penegakan hukum di lapangan pun khawatir akan terdistorsi.

“Itu dibuktikan di negara-negara lain,” ujar dia. “Karena itu, ini solusinya harus yang sifatnya permanen,” lanjutnya.

Aspek lainnya seperti kendaraan yang beralih ke jalur lain turut menjadi permasalahan. Rute untuk ganjil-genap di Jakarta terpantau lebih lancar, tetapi jalur alternatif malah semakin penuh.

Pengalihan pengendara ke angkutan umum juga dianalisis oleh Litbang. Yang beralih terhitung hanya 38 persen, sisanya naik angkutan kecil dan tidak beralih. “Pengalihan 38 persen, pribadi ke angkutan umum yaitu menggunakan Trans Jakarta 20 persen, KRL 28 persen,” ujar dia.

Sugihardjo menekankan, perlunya ketelitian dalam melihat kondisi pengendara yang beralih ke angkutan umum. “Yang beralih, 38 persen itu, harus dilihat (apakah) dia itu rutenya masuk ganjil genap, dia tidak lewat situ, dia naik angkutan umum yang ada di rute itu. Tapi di luar rute jelas tambah macet,” tutur dia.

Ia menambahkan harus ada kajian mengenai berapa angkutan umum di luar rute ganjil-genap. “Ini suatu hal yang masuk kajian kita, jadi bukan hanya angkutan umum di rute gage, tapi di luarnya,” kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  50