Ia menyatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Dikatakan Setiaji, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, kata Setiaji, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Adapun cara mengaksesnya yaitu update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.
Berikutnya pengguna dapat memilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.