Nasional Uncategorized

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Bagi PPLN

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Kesehatan RI menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sertivikat ini dapat digunkan warga negara Indonesia yang melakakukan perjalanan ke luar negeri.
“Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.
Sertifikat yang dikeluarkan Kemenkes itu juga untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” katanya.

Ia menyatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Dikatakan Setiaji, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, kata Setiaji, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun cara mengaksesnya yaitu update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.

Berikutnya pengguna dapat memilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  59