Channel9.id-Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya pada jasa pendidikan bersifat komersial. “Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan pajak,” ujarnya, Senin, 14 Juni 2021.
Di sisi lain, Neil mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai tarif PPN tersebut. Menurut dia Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI. “Berapa batasannya, kami masih akan melewati pembahasan. Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” kata dia.
Sementara itu, Neil menyatakan jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya tidak akan dikenakan PPN. “Misalnya masyarakat yang bersekolah di SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN,” ujarnya.
Neil memastikan rencana kebijakan pengenaan dalam RUU KUP bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah termasuk di bidang pendidikan. Menurut dia, pada umumnya masyarakat menengah ke bawah akan menyekolahkan anak mereka di sekolah yang tidak berbayar atau berbayar namun tidak mahal, yakni misalnya di sekolah negeri.
“Saya rasa kalau dia tidak dapat beasiswa misalnya masyarakat lapisan bawah dia tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar karena sekolah yang tidak berbayar juga banyak yang bagus,” kata Neil.
Ia menuturkan rencana kebijakan pengenaan PPN pada bidang pendidikan menerapkan aspek ability to pay yaitu kemampuan yang mengkonsumsi barang atau jasa tersebut. Niel menjelaskan fasilitas pengecualian barang atau jasa kena PPN selama ini kurang tepat sasaran karena ternyata masyarakat golongan atas juga menikmatinya padahal ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Pemerintah ingin masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas dapat memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah. “Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi,” kata Neil.