Hot Topic

Kementerian Dalam Negeri Bantu Penggantian Dokumen Korban Banjir

Channel9.id-Bekasi. Di sela-sela peninjauan langsung ke Posko Kementerian Dalam Negeri Peduli Banjir di Jatiasih, Bekasi, Menteri Dalam Negeri Prof. HM Tito Karnavian PhD, menginstruksikan jajaran Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu warga korban banjir yang kehilangan atau rusak dokumen kependudukan.

“Telah dikeluarkan Surat Edaran dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil untuk Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi warga yang terdampak bencana yang mengalami kerusakan dokumen data kependudukan,” ujar Tito di Jatiasih Bekasi.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, berjanji akan mengganti semua dokumen kependudukan yang rusak atau hilang bagi para keluarga korban banjir. “Prinsipnya kami melakukan pendataan aktif, stelsel aktif. Nanti ada petugas yang akan mendata jumlah korban yang kehilangan dokumennya,” katanya kepada media massa.

Zudan juga menjelaskan, bahwa program bantuan untuk mengganti dokumen kependudukan selalu dilakukan Kementerian Dalam Negeri setiap ada bencana alam. Program ini sudah berjalan saat Tsunami di Banten dan Lampung, Gempa di Sulawesi Tenggara, di mana banyak dokumen kependudukan warga yang rusak maupun hilang.

“Semua gratis tidak dipungut biaya. Untuk blangko E-KTP masih tersedia 1 juta keping di Gudang Kementerian Dalam Negeri, tinggal Dinas Kependudukan Sipil yang meminta kepada kami,” ujar Zudan.

Menurut Zudan, walaupun kejadian banjir menimpa kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, sampai kini yang terbanyak warga terdampak banjir yang memproses dokumen kependudukan berasal dari korban banjir dari Jakarta. “Prosesnya kami akan percepat, agar korban bisa merasa terbantu,” ujarnya.

Dokumen kependudukan yang biasanya mendesak diharapkan oleh korban bencana antara lain E-KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, yang sering kali ikut rusak akibat ikut tergenang banjir dan tidak sempat diselamatkan oleh warga.

“Karena ini bencana banjir dan Posko Banjir biasanya tidak lama hanya satu minggu, dibandingkan dengan bencana gempa bumi yang rumahnya hancur dan memakan waktu lama, maka selain pendataan di posko pengungsian kami juga buka Posko di Dinas-Dinas Dukcapil setempat,” ujar Zudan.

Tujuannya, agar warga yang terdampak banjir cepat terlayani. Kepada korban banjir karena daerah banjir itu sudah terdata, maka tidak diperlukan lagi pengurusan surat kehilangan dari kepolisian. Ini berbeda dengan dengan warga yang kehilangan biasa, mereka tetap harus meminta surat pengantar bukti kehilangan dokumen dari kepolisian.

“Semuanya akan dilayani, baik yang korban banjir maupun kehilangan biasa,” ujar Sudan.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =