Ekbis

Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Karena itu, calon penerima KUR tidak perlu menggunakan jasa perantara ataupun membayar biaya untuk mengakses pembiayaan tersebut.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/7/2026).

Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, kementerian juga memperoleh laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur program tersebut untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujarnya.

Riza menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan pada pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” katanya.

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau surat elektronik di kur@ekon.site dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =