dr Rizky Adriansyah
Opini

Akreditasi Real Time: Reformasi Mutu atau Mesin Penghukum Dokter?

Oleh: Rizky Adriansyah*

Channel9.id-Jakarta. Pernyataan Dirjen Keslan Kemenkes bahwa “kalau takut menangani kasus sulit, jangan jadi subspesialis” adalah respons yang terlalu menyederhanakan persoalan. Bahkan bisa disebut sebagai bentuk pengalihan isu.

Kritik terhadap akreditasi berbasis clinical outcome real-time bukan lahir karena dokter takut menangani pasien sulit. Kritik itu lahir karena sistem yang buruk dapat menghukum dokter dan rumah sakit yang justru berani menangani pasien paling berat.

Dokter subspesialis memang dilatih untuk menangani kasus sulit. Tetapi keberanian klinis tidak boleh dipisahkan dari desain sistem.

Sehebat apapun dokter, ia tetap bekerja dalam ekosistem: ketersediaan ICU, ventilator, darah, obat, laboratorium, perawat terlatih, sistem rujukan, hingga keterlambatan pasien datang ke rumah sakit. Jika semua kompleksitas itu diperas menjadi angka kematian atau kegagalan tindakan, maka yang lahir bukan budaya mutu, melainkan budaya takut.

Indikator rumah sakit dasar, madya, utama, dan paripurna memang berbeda. Itu benar, tetapi belum menjawab inti persoalan. Perbedaan level rumah sakit tidak otomatis menyelesaikan persoalan case-mix , tingkat keparahan pasien, komorbiditas, keterlambatan rujukan, dan variasi fasilitas di lapangan.

Dua rumah sakit dengan level yang sama pun bisa menghadapi kondisi yang sangat berbeda. Satu berada di kota besar, satu lagi berada di daerah. Apakah keduanya adil dibandingkan hanya dengan rata-rata nasional?

Di sini jugalah bahaya penggunaan angka rata-rata nasional secara mentah. Angka kematian di atas rata-rata nasional tidak selalu berarti mutu buruk. Bisa jadi rumah sakit tersebut menerima pasien yang lebih berat, lebih kompleks, lebih terlambat, dan lebih sulit diselamatkan. Rumah sakit rujukan yang tidak menolak pasien kritis justru sangat mungkin memiliki angka kematian lebih tinggi dibanding rumah sakit yang selektif menerima kasus ringan.

Jika Kemenkes gagal membedakan antara “kematian karena mutu buruk” dan “kematian karena kompleksitas kasus”, maka kebijakan ini akan menghukum keberanian atas keputusan klinis.

Yang dikritik dokter bukan gagasan mengukur mutu. Yang dikritik adalah cara Kemenkes membaca mutu yang terlalu teknokratik, seolah angka digital “real time” mewakili kebenaran klinis.

Pernyataan “kalau subspesialis takut menangani kasus sulit, jangan jadi subspesialis” juga berbahaya karena membangun ‘moral framing’ yang keliru. Persoalannya bukan subspesialis takut menangani kasus sulit. Persoalannya adalah kebijakan Kemenkes yang membuat pasien sulit menjadi ancaman statistik.

Dan kalau itu terjadi, maka yang gagal bukan dokter. Yang gagal adalah desain kebijakan Kemenkes sendiri. Tabik.

*Wakil Ketua Bidang Advokasi Pendidikan Kedokteran PB IDI

Baca juga: Konsil dan Kolegium Bukan “Alat Stempel Menteri” Kesehatan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  35