Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Salah satu yang dibahas adalah isu legalisasi ganja dan tanaman kratom.
“Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” kata Marthinus kepada wartawan usai pertemuan.
Marthinus menjelaskan bahwa ada sebagian kelompok yang menghubungkan isu legalisasi ganja dan juga tanaman kratom dengan HAM. Kelompok ini, lanjutnya, mendorong legalisasi ganja dengan merujuk pada negara lain yang sudah melegalkan dua tanaman tersebut.
Melalui pertemuan itu, Marthinus juga menyatakan perlunya mendengar gagasan dari Kementerian HAM, termasuk ihwal isu legalisasi ganja dan kratom.
“Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat pak menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi,” terangnya.
Ia menyebut pihaknya masih terus melakukan penelitian terkait legalisasi ganja dan kratom tersebut.
“Memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, pihaknya menolak hal yang mengancam integritas dan moral bangsa. Hal itu juga sejalan dengan konstitusi HAM internasional
“Seluruh konstitusi HAM itu pada prinsipnya menegaskan sebuah negara untuk menjaga integritas dan martabat bangsanya, boleh mengeluarkan aturan-aturan yang melindungi integritas dan martabat bangsanya,” kata Pigai.
“Karena itu, ketika ada Undang-Undang Narkotika yang melarang tegas, termasuk jenis barang, jenis narkotika, maka kami menyetujui. Sudah pasti kami setujui,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya melarang tegas ganja sebab sudah ada aturan atau tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai jenis narkotika golongan I.
Dalam UU Narkotika, yang termasuk dalam narkotika golongan I yakni narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Sementara itu, untuk jenis kratom, Pigai menekankan bahwa pemerintah mesti tegas menentukan bahwa narkotika tersebut masuk dalam golongan berapa.
“Yang penting harus pemerintah secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu, dia masuk jenis opium golongan berapa,” ucap Pigai.
“Kami tunggu, karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom itu, ada. Terus hasil dari sikap-sikap kajian lain, termasuk juga sikap dari BNN juga menyatakan agak sedikit mengandung narkotika,” imbuhnya.
Pigai menjelaskan, jika sikap pemerintah memasukkan kratom sebagai narkotika golongan satu, maka pihaknya pasti bersikap sama dan melarang tegas.
“Misalnya sikap politik [pemerintah] itu dirumuskan dalam peraturan, mudah-mudahan di Undang-Undang revisi yang baru ini punya sikap yang jelas, bisa dirumuskan secara eksplisit dia dimasukkan sebagai jenis narkotika golongan satu,” tutur dia.
“Kalau itu sudah jelas, tegas, maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang, saya kira itu,” pungkasnya.
HT