Nasional

Dirjen Politik dan PUM: Kepala Daerah Langgar Prokes Perlu Ditindak Tegas

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar menegaskan, teguran yang sebelumnya dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Kepala Daerah adalah teguran keras.

Bahtiar mengingatkan, jika kepala daerah terbukti melanggar lagi, maka sanksi yang diberikan akan lebih berat. Bahkan, lanjutnya, pimpinan daerah yang ikut dalam pemilihan kepala daerah bisa dikeluarkan dari arena pemilihan alias didiskualifikasi.

“Pilkada itu ibarat pertandingan bola anda tidak boleh melawan wasit saat bertanding, bisa dikeluarkan dari lapangan pertandingan, dicoret begitu,” kata Bahtiar, di Jakarta, Selasa (08/09).

Baca juga: Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon Harus Ditindak Tegas

Ia menuturkan, sejak awal pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilihan sepakat melanjutkan Pilkada ini dengan mengutamakan keselamatan warga negara. Maka seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 ini  dibuat sedemikian rupa, berbeda dengan Pilkada sebelumnya.

“Ada protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada yang mesti dipatuhi. Itu yang kemudian oleh KPU diterjemahkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mensyaratkan protokol kesehatan. Termasuk di Pasal 49 ayat 3 itu bagaimana tata cara pendaftaran, pendaftaran itu diisyaratkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris dari partai politik, atau ketua sekretaris tim suksesnya kalau calon perseorangan,” jelas Bahtiar.

Menurutnya, tidak ada toleransi sedikitpun bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan termasuk di Pilkada ini. Bahtiar menyebut, hukumnya sudah jelas yakni Undang-Undang terkait protokol kesehatan, diantaranya UU Karantina, UU Penyakit, dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

“Kalau masih ada saja Bapaslon begitu, apalagi temuan Bawaslu itu 243 daerah,  nah ini mau jadi pemimpin. Anda bayangkan bahwa orang-orang seperti ini yang mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya Covid-19, kalau orang ini nantinya terpilih, anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021,” kata Bahtiar.

Soal kemungkinan pelanggar protokol kesehatan didiskualifikasi dari ajang Pilkada, menurut Bahtiar, ada bentuk sanksi yang bisa diberikan.

Pertama, sanksi  administratif, mulai dari yang terendah berupa teguran hingga peringatan keras. Selanjutnya bisa dilanjutkan dengan proses hukum dengan aparat penegak hukum.

“Ekstremnya kalau di  Pilkada itu ibarat pertandingan bola anda tidak boleh melawan wasit saat bertanding bisa dikeluarkan dari lapangan pertandingan, dicoret begitu,” tandas Bahtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  57