Hukum

Kerja Sama dengan Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Channel9.id – Jakarta. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Kota Barelang menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan warga negara Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

Penangkapan ini berhasil atas kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan, penangkapan YY bermula saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

Adapun temuan pada patroli tersebut yakni satu kapal boat berkapasitas tujuh orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria, dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Kemudian pada 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satpolairud Polresta Barelang, tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka, lahir di Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

“YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” sambungnya.

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

“Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol,” katanya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  11