Ekbis Hot Topic

Kesenjangan Pendapatan Semakin Lebar, Harry Azhar: Praktik Ekonomi Pancasila Terhambat

Channel9.id – Jakarta. Guru Besar Universitas Airlangga Harry Azhar Azis menyampaikan, alokasi APBN selama 16 tahun terakhir menunjukan kesenjangan pendapatan yang semakin lebar.

Menurut Harry, kesenjangan terjadi karena prinsip ekonomi pancasila yang tertuang dalam UUD Pasal 33 belum dijalankan dengan baik. Pasal itu bermakna tiap rupiah harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Ada empat indikator untuk mengukur kesejahteraan yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, angka pengangguran, dan Gini Ratio.

Berdasarkan Indikator kesejahteraan dana APBN 2004-2020, gini ratio mengalami peningkatan yang sangat besar dari 0,32 ke 0,381. Angka ini menunjukan semakin tajamnya kesenjangan pendapatan antara si kaya dan miskin.

“Dari data itu, IPM, kemiskinan, pengangguran mengalami penuruan. Tapi gini ratio, ketimpangan pendapatan, semakin besar. Ini yang jelek. Teori yang saya baca kalau menyentuh 0,45, itu akan mengancam situasi sosial, modal sosial terganggu, muncul demonstrasi dan seterusnya,” kata Harry dalam Kelas Kader Bangsa Pancasilanomics Seri ke 5 ‘Fungsi Fiskal dalam Pancasilanomics’, Minggu (7/9) malam.

Harry menyatakan, tujuan alokasi APBN maupun APBD harusnya sesuai dengan tujuan lahirnya negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Aline ke 4.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas pemerintah dalam konteks fiskal APBN APBD harus beroritentasi ketiga ini,” kata Ketua BPK 2014-2019 ini.

Namun, hal itu belum maksimal karena ekonomi pancasila belum diterapkan. Harry menilai, terhambatnya praktik ekonomi pancasila karena politik ekonomi Indonesia tidak berpihak kepada rakyat.

“Jelas politik ekonomi bersifat liberal dan berpihak kepada konglomerat,” kata Harry.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =