Hot Topic Hukum

Keterlaluan! Panji Gumilang Bayar Cicilan Utang Rp73 Miliar ke Bank, Gunakan Uang Yayasan

Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan Panji Gumilang (PG) membayar cicilan pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggunakan dana iuran santri hingga yayasan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu meminjam Rp73 miliar dari bank J-Trust.

“Penyidik mempunyai bukti bahwa PG pada 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari PG, dan digunakan untuk kepentingan PG,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.

“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus ini. Panji, kata Whisnu, diduga telah melanggar beberapa pasal.

Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Whisnu mengatakan pihaknya baik internal maupun eksternal menetapkan Panji Gumilang memenuhi unsur TPPU.

“Kesimpulannya, kami kepakat bahwa PG telah memenuhi dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu di

Bareskrim, Kamis (2/11/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa dalam kasusnya ini, Panji Gumilang telah menikmati hasil dari TPPU untuk keperluan pribadi, mulai dari mobil, tanah hingga rumah.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Panji Gumilang Tilep Dana Yayasan Rp 73 Miliar untuk Bayar Utangnya di Bank

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =