Hot Topic Hukum

Panji Gumilang Tilep Dana Yayasan Rp 73 Miliar untuk Bayar Utangnya di Bank

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menyebut tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang menggunakan dana yayasan sebesar Rp73 miliar untuk membayar utangnya di bank. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu disebut mengajukan pinjaman uang ke bank pada 2019 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank. Dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening yayasan. Tetapi, lanjut Whisnu, uang tersebut dialihkan ke rekening pribadi Panji.

“Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Uang yang Panji pinjam dari bank senilai Rp73 miliar tersebut, kata Whisnu, digunakan untuk membeli berbagai barang pribadi, seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan. Atas hal ini, ia mengatakan Panji Gumilang terbukti melakukan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

“Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Selain itu, pada tahun 2016 hingga 2023, Whisnu mengatakan ditemukan pembelian aset oleh Panji Gumilang melalui dana yayasan. Penyidik lalu mendalami aliran dana tersebut.

“Di sini rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan 223 (miliar),” tuturnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023). Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang. Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana. Whisnu menyebut nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar.

“Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun rupiah,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut.

“Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ujarnya.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Babak Baru! Bareskrim Mulai Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  6