Channel9.id – Jakarta. Tiga anggota TNI yang terdiri dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI lainnya telah ditetapkan tersangka. Ketiganya diduga melakukan penganiyaan yang menewaskan pemuda asal Aceh.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Aceh dan ditahan di Pomdam Jaya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksa Julius Widjojono menyebut bahwa tindakan ini merupakan pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatian dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ucapnya pada Senin (28/08/2023).
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Isyad Hamdie Bey Anwar menyebut bahwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI sudah ditahan di Pomdam Jaya. “Tersangka berjumalah tiga orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayjen Rafael Grana Baay menyebut bahwa ketiganya sudah ditahadan di Pomdam Jaya untuk kepentingan penyelidikan. “Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media pada Minggu (27/8/2023).
Rafael menyebut pihaknya akan memberi sanksi tegas jika yang bersangkutan terduga melakukan tindak penculikan dan penganiayaan. Menurutnya pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga: Panglima TNI Minta Personel yang Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas Dijerat Hukuman Mati
Baca juga: Viral! Paspampres Culik dan Peras Pemuda, Setelahnya Dianiaya hingga Tewas
BHR