Ketua Komisi VIII Minta Polisi Usut Pendeta yang Minta 300 Ayat Al Qurán Dihapus
Hukum

Ketua Komisi VIII Minta Polisi Usut Pendeta yang Minta 300 Ayat Al Qurán Dihapus

Channel9.id – Jakarta.  Ketua Komisi VIII DPR  Yandri Susanto meminta aparat untuk segera menangkap Pendeta Saefudin Ibrahim. Yandri menilai pendeta tersebut telah melecehkan Islam dengan meminta Menteri Agama (Menag) untuk merevisi bahkan menghapus 300 ayat Al-Qur’an dengan dalih dijadikan dalil oleh kelompok intoleran dan teroris.

“Videonya sudah viral dan jelas jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim,” kata Yandri.

Wakil  Ketua Umum PAN ini juga mengecam pernyataan Pendeta Saefudin Ibrahim bahwa pondok pesantren adalah sumber teroris. Itu sangat menyakiti ulama dan para santri yang tengah belajar agama.

“Saya mengecam Pendeta Saefudin Ibrahim yang mengatakan pesantren sebagai sumber teroris. Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara,” tegasnya.

Permintaan juga disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai Saifudin Ibrahim  bisa dikenakan pasal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara sebelumnya  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video tersebut, karena berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Tayangan video tersebut dinilai meresahkan, Mahfud MD meminta agar akun yang bersangkutan segera ditutup. Ia juga mengingatkan apa yang disampaikan oleh Pendeta Saifudin tergolong penistaan agama, dengan ancama hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Kementerian Agama sendiri langsung merespon dengan menyayangkan tokoh agama menyampaikan pendapat di muka umum, dengan menyinggung dan menyerang agama lain. Para tokoh agama diharapkan untuk mendorong jalinan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =