Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, menilai penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 tepat untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.
Menurut Dito, Perppu tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat terjadinya krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan.
“Ini agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan,” ungkap Dito dalam keterangan persnya, Jumat (24/4).
Dito menuturkan Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan nantinya akan melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan dari Perppu No.1/2020 tersebut.
“Ke depan, kami (Komisi XI DPR) akan mengawal jalannya pelaksanaan kewenangan yang diberikan PERPPU 1/2020 kepada Mitra Kerja Komisi XI DPR RI antara lain dibidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.
Selain itu, fungsi Komisi XI DPR RI ke depan terhadap implementasi PERPU 1/2020, dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis dan extraordinary Pemerintah dalam menangani COVID-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dalam implementasi Perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi COVID-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya,” kata Dito.
(virdika rizky utama)