Nasional

Ketua Komnas HAM Siap Mundur Jika Kasus Munir Tak Tuntas hingga Desember 2025

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan bakal mundur dari jabatannya apabila lembaganya tidak dapat menuntaskan penyelidikan proyustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian pejuang HAM Munir Said Thalib.

Hal itu dijanjikan Anis saat mendatangi massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat aksi damai di depan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025) sejak pukul 12.20 WIB. Dalam aksi ini, KASUM mendesak Komnas HAM untuk segera menyelesaikan penyelidikan kasus kematian Munir.

Pada pukul 12.54 WIB, Anis mendatangi massa aksi dengan didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, dan Wakil Ketua Bidang Internal Prabianto Mukti Wibowo.

Massa aksi langsung meminta klarifikasi kepada Komnas HAM atas lambannya penyelidikan kasus pembunuhan Munir.

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya kemudian memberikan tenggat waktu kepada lembaga independen tersebut untuk menuntaskan kasus Munir pada 8 Desember 2025, tepat di hari ulang tahun aktivis HAM tersebut. Ia juga mendesak agar kasus pembunuhan Munir ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Kami minta 8 Desember Komnas HAM selesaikan penyelidikan, kami minta 8 Desember hari lahirnya Cak Munir, Komnas HAM tetapkan pembunuhan Cak Munir merupakan pelanggaran berat,” tegas Dimas di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dimas menegaskan, pihaknya akan mengawal Komnas HAM selama tiga bulan untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

Dimas kemudian meminta Anis, Saurlin, dan Prabianto, menyatakan siap mundur jika kasus Munir belum tuntas hingga 8 Desember 2025.

“Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur. Kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” kata Anis di hadapan massa aksi.

Kendati demikian, Prabianto tidak menyatakan kesediaannya untuk mundur. Ia hanya mengatakan yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini.

“Bukan masalah mundur, tapi bagaimana komitmen kami sama-sama menyelesaikan kasus ini,” kata Prabianto.

Sementara itu, Saurlin P Siagian tidak memberikan pernyataan apa pun.

Selama hidupnya, Munir banyak memperjuangkan hak buruh, aktivis mahasiswa, pemuda, dan kelompok masyarakat tertindas lainnya. Sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Munir aktif mengikuti aksi-aksi menuntut keadilan dan melawan ketidakadilan, terutama pada era Orde Baru.

Namun perjuangan Munir terhenti ketika ia dibunuh di langit Rumania. Aktivis HAM itu meninggal saat berada dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 menuju Belanda pada 7 September 2004 untuk melanjutkan studinya di Universitas Utrecht, Amsterdam.

Munir tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandar Udara Internasional Schiphol pada pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Polly divonis hukuman 20 tahun penjara, tapi dibebaskan pada 2018 setelah memperoleh beberapa kali remisi. Dua tahun berselang, Pollycarpus meninggal karena Covid-19. Kendati begitu, kematian Munir yang lantang membela para buruh ini masih menyisakan tanda tanya.

Kasus Munir ditengarai tidak hanya melibatkan Pollycarpus sebagai pelaku lapangan. Deputi V Badan Intelijen Negara saat itu, Muchdi Purwopranjono, sempat menjadi terdakwa pembunuhan Munir. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan pada 31 Desember 2008.

Aktivis HAM menduga pembunuhan Munir dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan beberapa figur yang memiliki kedudukan tinggi di negara ini.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  52