Hot Topic Hukum

Ketua KPK Beberkan Kronologi Suap Penanganan Perkara Azis Syamsuddin

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi jadi tersangka kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju (SRP) dan Maskur Husain (MH) terkait penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus suap ini. Mulanya, komunikasi Azis dan bekas penyidik KPK itu bermula pada Agustus 2020.

Azis menghubungi SRP untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar.

SRP kemudian menghubungi dan mengajak pengacara MH untuk ikut mengurus dan mengawal kasus tersebut. MH kemudian meminta Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” ucapnya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Penjara

MH diduga meminta uang muka sebesar Rp 300 juta dari Azis. SRP lantas memberitahukan nomor rekening Maskur kepada Azis.

Sebagai komitmen dan tanda jadi, Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening MH secara bertahap.

Masih di periode yang sama, Robin kemudian datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang. Menurut Firli, Azis memberikan uang secara bertahap yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Mata uang asing itu kemudian ditukar oleh SRP menjadi mata uang Rupiah di tempat penukaran uang (money changer) dengan menggunakan identitas lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap Firli.

KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK menangkap Azis dari rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 September 2021.

Saat ini, legislator dari daerah pemilihan Lampung II itu ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021, di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =