Channel9.id – Jakarta. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, UU Ciptaker mampu merubah sejumlah kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus dua puluh orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja). Pun sektor UMKM juga sangat dimanjakan.
“UU Ciptaker mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM,” kata Bamsoet, Senin (2/11).
Kemudian, UU Ciptaker bisa menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b).
“Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun,” kata Bamsoet.
Menurutnya, UU Ciptaker lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga bangsa Indonesia tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, tapi bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
“Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Ciptaker,” pungkasnya.
(HY)