Hot Topic

Ketua MPR RI: Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono Sosok Tepat Dampingi Kapolri

Channel9.id-Jakarta. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penunjukkan Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono menjadi Wakapolri. Penempatan baru mantan Kapolda Metro Jaya itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/3331/XIII/KEP./2019 tertanggal 20 Desember 2019.

Bamsoet mengungkapkan, rekam jejak lulusan Akpol 1988 tersebut sudah teruji. Mulai Wakil Kepala Kepolisian Sektor Selektif Wlingi Resor Blitar (1988), Kepala Kepolisian Sektor Srengat Resor Blitar (1988), hingga Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (2015-2017), kemudian Kepala Satuan Tugas Nusantara (2018), dan terakhir sebagai Kapolda Metro Jaya (2019).

“Ditengah berbagai hiruk pikuk dan akrobat politik yang menyertai Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, Polri berhasil tetap menjaga situasi bangsa dalam keadaan aman dan damai. Salah satunya berkat Satuan Tugas Nusantara yang dipimpin Irjen Gatot. Tentu tanpa mengurangi apresiasi seluruh aparat kepolisian dari mulai tingkat Polsek hingga Mabes,” ujar Bamsoet di Jakarta,  Sabtu (21/12).

Bamsoet menilai dengan tugas barunya sebagai Wakapolri, Gatot harus bisa mendampingi Kapolri Idham Azis sebagai ‘dwi tunggal’ dan harus kompak.

“Mengingat Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata, peran Irjen Gatot diharapkan bisa mendampingi Kapolri Idham Azis membawa Polri tampil prima dalam menjaga bangsa dari perpecahan akibat Pilkada,” ujarnya.

Bamsoet mengingatkan, Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  menyebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi yang penting digarisbawahi, tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkannya, Polri perlu masuk ke bebagai ruang kehidupan lapisan masyarakat, menyatu dengan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  32