Channel9.id-Jakarta. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu pagi (3/7).
Khofifah akan menjadi saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sebelumnya, Khofifah sudah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi namun tidak dapat menghadiri persidangan. Panggilan pertama 19 Juni lalu, ia tidak hadir karena kesibukannya sebagai gubernur.
Sedangkan panggilan kedua yang dilayangkan tanggal 26 Juni, Khofifah absen dengan alasan sedang mengurusi persiapan pernikahan putrinya di Surabaya.
Selain Khofifah, dijadwalkan pemeriksaan hari ini untuk 10 orang saksi lainnya. Dua diantaranya adalah dua staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Gugus Joko Waskito dan Janedjri M Gaffar.
Dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini, Haris didakwa menyuap Romi dan Lukman dengan total Rp 325 juta. Uang itu diberikan karena intervensi keduanya yang memuluskan jalan Haris sehingga terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap Romi dengan total Rp 91,4 juta. Muafaq memberikan uang itu lantaran Romi telah melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung yang membuat Muafaq terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Nama Khofifah sempat disebut dalam kesaksian mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Khofifah disebut Rommy menjadi salah satu orang yang merekomendasikan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.