Channel9.id-Surabaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadi praktik korupsi.
Tidak mengherankan jika mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar terkait PJB.
Karenanya, menurut Khofifah tidak mengherankan jika mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa.
Guna mempersempit celah korupsi, Pemprov Jatim membentuk biro khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa serta e- katalog lokal. Biro dibawah Sekretariat Daerah (Sekda) tersebut mulai aktif per 2 Januari 2020.
Biro di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jatim tersebut mulai aktif per 2 Januari 2020 dengan tugas di antaranya, mapping paket pekerjaan beserta nilainya, melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP, melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, Katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE, serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (pokja).
Tugasnya antara lain, mapping paket pekerjaan beserta nilainya, melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP, melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, Katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE , serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (pokja).
“Kami memerlukan sebuah sistem dan strategi khusus berkaitan pengadaan barang dan jasa. Saya ingin kedepan proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel dan transparan dan tersistem,” kata Khofifah, Minggu (12/1/2020).
Khofifah menjelaskan, sistem yang kuat ini diperlukan mengingat adanya permasalahan pada sektor PBJ yang biasanya bersumber pada perencanaan yang kurang sinkron.
Di antaranya karena adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terlambat, pelaksanaan tidak sesuai RUP, adanya gagal kontrak karena tidak cukup waktu (baik proses pemilihan/pelaksanaan kontrak), dana DAK sering tidak cukup waktu untuk prosesnya dan belum semua proses pemilihan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” jelas dia.
“Saya ingin ke depan proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel dan transparan dan tersistem,” imbuhnya.