Channel9.id – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sudah mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Telah dicabut,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Jakarta, Kamis (24/9).
Keputusan dikeluarkannya klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja, mendapat apresiasi oleh banyak kelompok. Ini merupakan komitmen politik dari Panja RUU tersebut.
“Tadi juga dihadiri oleh Ibu Dirjen dan Pak Sekjen (Kemendikbud),” ujar Willy.
Sebelumnya semua fraksi yang ada di DPR mengkritisi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, satu di antaranya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Fraksi PKB Abdul Wahid menyebut, pada prinsipnya pendidikan adalah tanjung jawab negara dan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja dapat membahayakan bangsa ini karena dibuka ruang untuk komersialisasi.
“RUU Cipta Kerja ini adalah kemudahan berusaha. Kalau pengen kemudahan berusaha, berarti ini adalah investasi, maka artinya hitung untung dan rugi,” kata Abdul.
“Saya atas nama Fraksi PKB, menolak klaster pendidikan ini masuk dalam omnibus law cipta kerja karena prinsipnya sudah berbeda,” ujarnya.
(HY)