Channel9.id – Jakarta. Koalisi masyarakat sipil untuk integritas pemilu 2024 menilai keputusan Bawaslu terkait pengambilaih wewenang Bawaslu Kabupaten berbau politis. Surat keputusan Bawaslu No 285/HK.01.00/KI/08/2023.
Peneliti Network for Indonesian Democractic Society, Muh. Afit Khomsani menilai bahwa keputusan Bawaslu merupakan agenda setting untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kami memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk
kepentingan kelompok tertentu,” kata Khomsani melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).
“Padahal di saat yang bersamaan mengacu pada PKPU 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan tahapan lainnya yang berpotensi tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas pemilu” ucapnya.
Khomsani menilai Bawaslu tidak menjelaskan secara transparan alasan dibalik penundaan pengmumuman seleksi. Menurutnya hal tersebut menyebabkan kecurigaan masyarakat.
Seperti diketahui, Koalisi masyrakat sipil untuk integritas pemilu 2024 menyampaikan protes terhadap keputusan Bawaslu untuk mengambil alih wewenang Bawaslu Kabupaten/kota. Keputusan Bawaslu tersebut tertuang dalam SK Ketua Bawaslu no 285/HK.01.00/K1/08/2023.
“Keterlambatan pengumuman seleksi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023.” lanjut Khomsani.
Koalisi menilai bahwa pengambil alihan wewenang tersebut bertentangan dengan pasal 99 huruf e UU pemilu yang mengatur pertimbangan untuk pengambil alihan wewenang . Menurut Khomasani, penundaan pengumuman bukan menjadi pertimbangan untuk pengambilalihan wewenang.
Baca juga: Juri Ardiantoro: Pernyataan Pak JK Tidak Relevan dan Sangat Politis
BHR