Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 48 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan Koalisi karena somasi pertama pada 9 Februari 2024 tak direspons Jokowi.
Somasi kedua ini dititipkan kepada Kementerian Sekretarat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Koalisi memberikan tenggat waktu 7 hari kepada Jokowi untuk merespons somasi tersebut.
“Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika, dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya kepada wartawan usai melayangkan somasi.
Dimas menyampaikan, ada tiga poin dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi selama pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu pernyataan Jokowi untuk cawe-cawe, pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak, dan pembiaran yang dilakukan Jokowi terhadap pelanggaran etik KPU dan Bawaslu.
“Yang ketiga adalah bagaimana kami juga menyoroti Pak Presiden yang tidak sama sekali aktif dan juga tidak sama sekali mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” ujar Dimas.
Sementara, ada lima tuntutan yang disampaikan dalam somasi tersebut. Pertama, Jokowi diminta meminta maaf kepada rakyat.
“Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu,” ucap Dimas.
Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik. Ketiga, Jokowi harus menyanksi bawahan yang tidak netral dalam pemilu. Para LSM juga menuntut Bawaslu mengusut tuntas dan adil kecurangan pemilu.
“Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Apabila somasi kedua itu tak juga direspons oleh Jokowi, Dimas mengatakan pihaknya akan mengambil jalur hukum. Mereka menyiapkan langkah gugatan ke PTUN dan gugatan perdata ke pengadilan.
“Maka kami rasa somasi ini nantinya akan bermuara terhadap aspek hukum, atau perlawanan melalui jalur hukum,” terangnya.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari 41 organisasi dan 10 individu yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), demokrasi, lingkungan, antikorupsi, perburuhan, kebudayaan dan sektor lainnya.
HT