Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan personel TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026). Koalisi menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip penggunaan instrumen pertahanan dalam negara demokrasi dan berpotensi menimbulkan persoalan terkait fungsi Komcad.
Berdasarkan surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026, sekitar 500 aparatur sipil negara yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian diperintahkan mengikuti Apel Siaga Komcad pada 12 Juni 2026.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan, pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrasi merupakan kebijakan yang tidak tepat karena dalam sistem demokrasi penggunaan kekuatan militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika aparat sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi. Ia juga menilai penggunaan Komcad harus didasarkan pada parameter ancaman yang jelas, mengingat keberadaannya dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara.
“Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” kata Ardi dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Sabtu (14/6/2026).
Ardi menilai tidak terdapat kondisi yang memenuhi parameter ancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ia menyebut Indonesia tidak sedang menghadapi perang, agresi, pemberontakan bersenjata, maupun bentuk ancaman lain yang dapat membahayakan kedaulatan negara.
“Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan?” ujar Ardi.
Selain mempertanyakan urgensi pengerahan tersebut, Koalisi juga menyoroti aspek legalitas mobilisasi Komcad. Mereka menilai mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang melalui keputusan Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU PSDN.
“Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal,” kata Ardi.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Komcad merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan bukan prajurit aktif. Karena itu, mereka menilai pengerahan Komcad dalam konteks pengamanan aksi demonstrasi berisiko menimbulkan gesekan antarsesama warga sipil.
“Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ardi.
Lebih lanjut, Koalisi menilai pengerahan TNI dan Komcad dalam menghadapi demonstrasi mencerminkan cara pandang yang menempatkan kritik publik sebagai ancaman keamanan. Mereka menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang seharusnya dihormati.
“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan,” kata Ardi.
HT





