Hukum

Koalisi Sipil Nilai Ancaman Sanksi terhadap Andrie Yunus Bentuk Pemaksaan Kesaksian

Channel9.id – Jakarta. Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan kemungkinan sanksi pidana apabila saksi Andrie Yunus tidak hadir.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan majelis hakim terkait potensi sanksi pidana terhadap Andrie Yunus tersebut merupakan bentuk ancaman langsung terhadap korban. Mereka menyebut kondisi itu berpotensi menjadikan Andrie Yunus sebagai korban untuk kedua kalinya di tengah jaminan perlindungan yang telah diberikan oleh LPSK.

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” demikian dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (4/5/2026).

Koalisi juga memandang pemaksaan kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi lebih mengutamakan kepentingan militer dibandingkan pemenuhan keadilan bagi korban. Penilaian itu didasarkan pada belum adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberi perintah.

“Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab,” tulis Koalisi.

Selain itu, Koalisi menyoroti alasan TNI yang menyebut pelaku bertindak atas dasar dendam pribadi sebagai indikasi minimnya profesionalisme. Sikap tersebut dinilai mencerminkan persoalan dalam penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia.

Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Mereka juga menyebut tidak ada pihak yang dapat memaksa korban untuk bersaksi dalam proses peradilan pidana.

“Majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus,” tulis Koalisi

“Penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” lanjut mereka.

Koalisi menilai persidangan di peradilan militer dalam kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer. Mereka menyebut stagnasi reformasi selama hampir dua dekade telah berdampak pada pelanggengan praktik impunitas.

“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas,” tulis Koalisi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =