Mayoritas Jembatan di Wilayah Terisolasi Pascabencana Sumatera Rampung3
Nasional

Anggaran Pemulihan Sumatera Rp100,2 Triliun, Satgas Provinsi Didorong untuk Koordinasi

Channel9.id, Medan. Anggaran pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Sumatera untuk periode 2026–2028 diproyeksikan mencapai Rp100,2 triliun, dengan Rp61,9 triliun berasal dari pemerintah pusat dan Rp38,3 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Seiring besarnya nilai anggaran tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi terdampak untuk membentuk Satgas di tingkat daerah guna memperkuat koordinasi pelaksanaan program, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pembentukan Satgas di tingkat provinsi diperlukan untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengaturan kegiatan dan alokasi anggaran.

“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak gubernur,” ujar Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).

Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang disusun Kementerian PPN/Bappenas memuat 12.047 kegiatan lintas sektor yang diselaraskan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

Tito mencontohkan Provinsi Aceh yang telah membentuk struktur Satgas di tingkat daerah, dengan gubernur sebagai ketua dan wakil gubernur sebagai pelaksana harian.

“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa program pemulihan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, sehingga diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas dalam pelaksanaannya.

Secara rinci, kebutuhan anggaran di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun, dengan Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan Rp19 triliun oleh pemerintah daerah. Di Sumatera Utara, total kebutuhan mencapai sekitar Rp23 triliun, terdiri dari Rp13 triliun dari pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun dari pemerintah daerah. Sementara itu, Sumatera Barat membutuhkan sekitar Rp17 triliun, dengan sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Tito, perbedaan kebutuhan anggaran tersebut dipengaruhi oleh tingkat kerusakan dan cakupan wilayah terdampak di masing-masing provinsi.

“Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ujarnya.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, akan difinalisasi.

“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan,” kata Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  88