Hukum

Koalisi Sipil Tolak Wacana Penambahan Wewenang Penegak Hukum: Perkuat Pengawasan!

Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil menolak rancangan undang-undang (RUU) yang memperluas kewenangan institusi penegak hukum dan militer. Mereka menilai reformasi hukum seharusnya dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawas independen, bukan menambah kewenangan institusi tersebut.

Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengatakan bahwa alih-alih melakukan evaluasi dan pembenahan, institusi Polri, Kejaksaan, dan TNI justru mengajukan RUU yang berpotensi memperluas kewenangan mereka.

Dalam draf RUU Polri, misalnya, terdapat usulan kewenangan untuk memblokir konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional. Sementara itu, draf RUU TNI mencantumkan usulan agar TNI memiliki kewenangan penegakan hukum, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen,” kata Al Araf dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/2/2025).

Al Araf menyoroti penurunan peringkat Indonesia dalam Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis oleh World Justice Project (WJP). Indonesia turun ke peringkat 68 dari sebelumnya 66 pada 2023, dengan enam dari delapan indikator mengalami penurunan, termasuk sistem peradilan pidana.

Ia juga menyoroti beberapa kasus korupsi di institusi penegak hukum, seperti kasus dugaan penimbunan uang oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, kasus korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP), dan polemik kasus korupsi di Basarnas yang melibatkan prajurit aktif TNI.

“Ragam kasus yang terjadi selama ini menunjukkan kecenderungan yang kuat bagaimana lembaga penegak hukum seharusnya memperbaiki dan mengevaluasi diri untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” tuturnya.

Al Araf menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk mengutamakan reformasi pengawasan internal dan eksternal lembaga penegak hukum. Koalisi yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan itu menilai pengawasan internal saat ini masih lemah dan cenderung melindungi pelanggaran di dalam institusi.

Di sisi lain, penguatan lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional perlu dilakukan agar mereka memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU TNI,” tegas Al Araf.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  18