Politik

Komisi II DPR: Pilkada 2020 Tergantung Kondisi Pandemi Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pelaksanaan pilkada serentak mesti mempertimbangkan kondisi terbaru virus corona di seluruh wilayah Indonesia.

Jadi setidaknya pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tergantung penanganan Covid-19. Bila keadaan penanganan belum membaik, maka perlu dipertimbangkan penundaan Pilkada serentak di tahun depan.

“Tetap harus melihat situasi pandemi. Jika tidak ada tanda-tanda membaik akhir tahun ini, ya sebaiknya ditunda tahun depan atau sampai situasi membaik,” kata Yaqut, Senin (11/5).

Lebih lanjut Yaqut meminta KPU untuk segera menindaklanjuti Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak. Hal ini agar tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19 bisa kembali dilanjutkan.

“Harus segera membuat peraturan teknisnya. Agar tahapan-tahapan yang terhenti bisa segera dilanjutkan,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Johan Budi menyatakan, pemerintah melalui Perppu Pilkada berkeinginan agar Pilkada serentak dapat dilakukan pada Desember 2020.

Namun, Ia menilai realisasi pelaksanaan Pilkada tersebut akan dipengaruhi dari penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Pelaksanaan Desember itu juga tergantung sejauh mana penanganan terhadap Covid-19. Saya berharap wabah Covid-19 ini segera berakhir dan KPU segera melaksanakan tahapan-tahapan pilkada,” ungkap Johan.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  26