Komisi II DPR Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin meminta pilkada tetap dilakukan dengan sistem pemilihan langsung. Hal disampaikannya untuk merespons isu mengembalikan pilkada ke DPRD.
“Dalam hal ini pemilihan langsung ini tetap dijaga kelihatannya oleh teman-teman itu. Oleh karena itu, jangan ada pikiran dari kita para peserta Pemilu untuk mengembalikan pemilihan itu pada DPRD bagi Pilkada,” kata Zulfikar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
“Termasuk Pilpres itu kepada MPR. Karena gejala itu sudah ada. Mendagri sudah bilang ke mana-mana, disambung lagi oleh beberapa orang anggota DPD,” imbuhnya.
Zulfikar menyatakan pemilihan melalui DPRD sama saja dengan merampas hak rakyat. Menurut Zulfikar, bila ada kekurangan dalam pilkada lebih baik diperbaiki.
“Bahwa ada kekurangan, ya, kita perbaiki kekurangannya. Jangan sampai alasan-alasan mengembalikan pemilihan kepada DPRD mendelegitimasi pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Karena saya lihat arahnya ke sana itu,” ujarnya.
Zulfikar menyatakan sistem asimetris juga tak tepat untuk Pilkada. Oleh karena itu, ia mendorong pilkada langsung tetap dilaksanakan.
“Salah penempatan istilah, kalau pilkada itu mau mandat tunggal atau mandat terpisah. Kalau mandat tunggal dilaksanakan DPRD, kalau terpisah langsung oleh rakyat. Nah, kita mendorong (pilkada) langsung itu tetap kita jaga, tetep kita lindungi. Kekurangannya mari kita perbaiki,” ucap Zulfikar.
Pernyataan dari Zulfikar itupun belum dijawab oleh KPU karena rapat kerja kemudian sepakat untuk diakhiri. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota Komisi II secara tertulis.
“Kita cukupkan. Kesimpulannya bahwa semua kita menginginkan pemilu yang akan datang itu pemilu yang lebih baik dengan kesempurnaan. Kesimpulan rapat kita adalah kita akan melakukan revisi atau UU Kepemiluan,” kata Doli saat menutup rapat.
“Yang poin turunannya adalah bahwa semua nanti yang disampaikan, baik pertanyaan, tanggapan, atau saran dari anggota Komisi II dijawab secara tertulis untuk penyempurnaan revisi UU berikutnya,” pungkasnya.