Channel9.id-Jakarta. Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah Bali. Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo.
“Berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang dapat dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia,” kata Arif Wibowo di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (26/11).
Arif menyatakan peraturan tentang Bali perlu diperbaharui. Lantaran, hingga saat ini, pembentukan Provinsi Bali masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa tenggara Barat, dan Nusa tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, di mana negara masih dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Materi dalam undang-undang tersebut tentu sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu, lanjut Ari, perlu adanya RUU provinsi Bali yang digunakan sebagai bahan kajian dan pertimbangan Komisi II DPR RI. Ari berharap RUU tentang Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 melalui usul inisiatif Komisi II DPR RI.
“Oleh karena itu, Komisi II DPR RI perlu mendengarkan secara langsung penjelasan terkait pokok-pokok pikiran maupun aspirasi yang disampaikan sesuai dengan tugas pembidangan Komisi II DPR RI yaitu terkait dengan otonomi daerah, kepemiluan, aparatur negara, dan pertanahan,” tuturnya.
(vru)