Politik

Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Tak Mendesak, Usul Perkuat PP

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Namun, menurutnya, revisi tersebut belum terlalu mendesak.

“Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap,” kata Rifqinizamy di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgen,” tambahnya.

Rifqi menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan melalui revisi peraturan pemerintah (PP) alih-alih merevisi undang-undang. Revisi PP dilakukan untuk memberi kewenangan pengawasan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum hingga daerah.

“Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat,” katanya.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan ormas yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Ia menambahkan, yang seharusnya ditegakkan yakni hukum yang ada di dalam aturannya.

“Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan jika aksi yang dilakukan oknum tersebut melanggar undang-undang, maka pemerintah harus tegas untuk menegakkan hukum yang ada.

“Kalau memang betul apa yang disampaikan media, dan ada aksi premanisme, saran saya, tegakkan aturan hukum, dan kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu bukan oknum ormas, tetapi resmi dari kebijakan ormasnya, negara bisa mengambil tindakan, sampai dengan pembubaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas. Tito menilai belakangan ini banyak ormas yang telah bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” jelasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Ultimatum GRIB Jaya: Saya Tak Pernah Dengarkan Ancaman

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  88