Hot Topic

Komisi III DPR Akan Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

Channel9.id-Jakarta. Surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE Baiq nuril dari persiden Joko Widodo telah diterima DPR. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pembahasan pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.

“Di dalam Rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III. Sehingga barusan saja saya juga menandatangani untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Baiq Nuril,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Agus berharap, Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019. Dengan begitu, pertimbangan pemberian amnesti dapat dilakukan pada saat Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang.

“Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut,” kata Agus.

Semtara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, pihaknya belum bisa membahas pertimbagan amnesti untuk mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu. Komisi III baru bisa membahas surat permohonan tersebut pekan depan tanggal 24 Juli mendatang.

“Belum hari ini, kemungkinan pekan depan tanggal 24 Juli,” katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Erma mengatakan saat ini Komisi III masih banyak agenda lain yang memang sudah terjadwal. “Karena komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstutusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan,” ucapnya.

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan, tahapan lanjutan setelah pembahasan di Komisi III adalah kembali ke Bamus. Setelah kembali ke Bamus usai dibahas Komisi III, langkah selanjutnya menurut Rieke adalah sidang paripurna DPR.

Hasil dari paripurna DPR itu lah yang akan dikirimkan ke Presiden RI sebagai bahan pertimbangan presiden untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.

“Setelah presiden membaca, memperhatikan kalimat di UUD, perhatikan oertimbangan dari DPR, barulah baru ada keputusan apakah ibu Baiq nuril akan diberi amnesti atau tidak oleh bapak presiden, sebagai hak progatif dari bapak presiden,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  13