Politik

Komisi III DPR, Besok Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Channel9.id-Jakarta. Komisi III DPR akan segera menggelar rapat pleno membahas permohonan amnesti Baiq Nuril yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Rencananya rapat pleno tersebut akan dilaksanakan besok, Selasa 23 Juli 2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengatakan, rapat pleno tersebut ditujukan untuk meminta tanggapan dari para fraksi ihwal surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Jokowi.

“Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut. Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019,” kata Herman kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Baiq Nuril diketahui dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan PK ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juli 2019. Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai staf tata usaha SMAN 7 Mataram ini adalah korban pelecehan verbal oleh Muslim, yang tak lain kepala sekolah.

Sementara itu, anggota Komisu III DPR RI Muslim Ayub mengharapkan jika rapat tersebut bisa diawali dengan penjelasan kasus yang menimpa Baiq Nuril dari awal hingga kepada penolakan peninjauan kembali oleh Mahakamah Agung.

“Saya nanti akan menyampaikan pandangan, tidak bisa hanya Nuril yang diberi penindakan. Karena ini mengenai pelecehan seksual, guru juga diberi tindakan. Tapi kita menyesalkan ini adalah bukti nyata dan kasus ini harus ditimbulkan kembali karena ada barang bukti. Saya berharap ini bisa diungkap, ditimbulkan kembali,” tutur Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  87