Nasional

Komisi V DPR: Kenaikkan Tarif Tol Tidak Tepat

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif tol di enam ruas tol tidak tepat. Ruas tol yang naik tarifnya itu diantaranya, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci, dan Surabaya-Gempol.

Anggota Fraksi PKS tersebut mengatakan dengan kondisi saat ini saja biaya logistik di Indonesia masih sangat tinggi, sedangkan kenaikan biaya logistik akan berpengaruh terhadap harga barang.

“Pengguna barang-barang tersebut adalah masyarakat yang lebih luas yang saat ini juga sudah terpukul tingkat konsumsinya,” ujarnya, Selasa (19/1).

Baca juga: Sudah Tahu Tarif Tol Akhir Tahun? Ini Daftar Lengkapnya

Kenaikan tol juga berpotensi berdampak kepada masyarakat luas dan juga UMKM yang membutuhkan pasokan logistik yang cepat dan murah.

Ia mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut juga hanya akan membuat angkutan logistik beralih melewati non-tol. Akibatnya, banyak truk yang kembali melewati jalur kota.

“Tentunya hal ini tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya jalan tol yaitu sebagai tulang punggung jalur logistik,” ujarnya.

Selain itu, Suryadi mengatakan kenaikan tarif tol belum tepat dilakukan saat ini lantaran Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“PKS dalam beberapa kesempatan selalu berpendapat bahwa kenaikan tarif jalan tol belum saatnya dilakukan karena Indonesia masih dalam suasana krisis pandemi Covid 19, di mana sektor transportasi merupakan sektor yang paling terpukul,” kata dia.

Suryadi menjelaskan, berdasarkan evaluasi SPM oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 2018, beberapa ruas tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) terkait kondisi jalan serta keselamatan

Misalnya, ia mencontohkan, pada ruas tol Cikampek-Padalarang terdapat retak pada jalan, guardrail, marka jalan, reflektor dan penerangan jalan yang belum memenuhi SPM. Pada ruas Padalarang-Cileunyi, ia mengatakna, terdapat masalah retak pada jalan, guardrail, lubang pada bahu jalan, serta reflektor untuk keselamatan.

Ia juga mengkritisi hasil evaluasi SPM jalan tol untuk tahun 2019-2020 yang tidak dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena sejak 2011 hingga semester I tahun 2018 laporan ini secara rutin dipublikasikan.

“Sebagai pengguna jalan tol tentunya masyarakat berhak tahu hasil evaluasi SPM tersebut yang dijadikan dasar kenaikan tarif jalan tol,” kata dia.

Dengan berbagai permasalahan tersebut, Fraksi PKS meminta Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif tol ini agar tidak memicu kenaikan biaya logistik dan mengembalikan jalan tol kepada fungsi semula sebagai tulang punggung logistik.

“Fraksi PKS berpendapat seharusnya pemerintah transparan dengan terus mempublikasikan evaluasi SPM jalan tol agar masyarakat pengguna jalan tol mendapatkan informasi secara lengkap mengenai dasar kenaikan tarif tol tersebut,” katanya.

Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  84