Politik

Komisi X: Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Mengabaikan Nilai Agama

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada 3 September 2021.

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah merespon Permendikbudristek tersebut dengan menyebut bahwa beleid itu mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Padahal menurut UUD NRI 1945, upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tidak lepas dari nilai-nilai agama,”ujarnya di Jakarta, Rabu (10/11).

Baca juga: Nadiem: Mahasiswa Difabel Diprioritaskan Terima KIP Kuliah 

Himmatul mengatakan, Permendikbudristek ini merujuk sejumlah UU antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang didalamnya mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai agama.

“Sayangnya, Permendikbudristek ini justru mengabaikan pendekatan agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi,”katanya.

Politisi Partai Gerindra ini pun melanjutkan, pengaturan mengenai sejumlah jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.

Menurutnya, salah satu upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama.

“Adanya pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tidak bermartabat, tapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual,”tegas Himmatul.

Himmatul mendorong agar Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek ini agar dalam mengaturannya sejalan dengan nilai-nilai agama.

“Lingkungan kampus seharusnya bebas dari segala kegiatan seksual yang melanggar nilai-nilai agama,”tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  21